Selasa, 30 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Kemenkeu Bebaskan Pajak 1,64 Juta Peserta JHT

Kemenkeu Bebaskan Pajak 1,64 Juta Peserta JHT
Sebanyak 1,64 juta pekerja Indonesia boleh bernapas lega. Foto: Kemenkeu.go.id

JAKARTA — Sebanyak 1,64 juta pekerja Indonesia boleh bernapas lega. Kementerian Keuangan memastikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mereka bebas pajak alias tarif PPh Final 0 persen, berlaku hingga akhir Mei 2026.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari total 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan sepanjang Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen di antaranya memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Seluruhnya mendapat fasilitas pembebasan pajak penuh.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan kebijakan ini bukan produk baru. “Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” kata Deni, Selasa (30/6/2026).

Dasar Hukum: PMK 16 Tahun 2010

Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Aturan ini mengatur fasilitas tarif PPh Final 0 persen khusus untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal hingga Rp 50 juta.

Artinya, jutaan buruh dan pekerja yang selama puluhan tahun rajin menyetor iuran JHT setiap bulan kini menikmati hasil tabungan mereka tanpa potongan pajak sama sekali — setidaknya untuk saldo di batas tersebut.

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta, kelebihan dari batas itu dikenai PPh Final sebesar 5 persen. Tapi ada syaratnya: seluruh proses pencairan harus tuntas dalam maksimal dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama di masa pensiun.

Kenapa Iuran Tidak Pernah Dipajaki?

Deni menambahkan satu poin penting yang sering luput dari perhatian publik. Iuran JHT yang dipotong dari gaji setiap bulan saat masih aktif bekerja tidak pernah dikenakan PPh sejak awal. “Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh,” jelasnya.

Ini berarti uang yang masuk ke kantong JHT sudah bersih dari pajak. Dan saat dicairkan di masa pensiun dalam jumlah di bawah Rp 50 juta, tidak ada potongan apapun. Bersih total.

Penarikan Dini Tetap Kena Pajak Progresif

Ceritanya berbeda kalau peserta menarik JHT saat masih aktif bekerja. Dalam kondisi itu, pajak yang berlaku bukan lagi tarif final ringan, melainkan tarif umum PPh Orang Pribadi yang bersifat progresif — makin besar penghasilan, makin besar pajaknya.

Kebijakan ini disengaja. Pemerintah ingin mendorong peserta agar tidak buru-buru mencairkan JHT sebelum waktunya, supaya manfaat program pensiun ini benar-benar bisa dirasakan maksimal di hari tua.

Menkeu Buka Opsi Evaluasi Aturan

Meski ketentuan saat ini dinilai sudah cukup ramah bagi peserta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan pintu evaluasi tetap terbuka. Purbaya menyebut pemerintah belum mengambil keputusan untuk mengubah aturan pajak JHT, namun tidak menutup kemungkinan untuk meninjaunya.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ujar Purbaya.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa jika ada celah untuk membuat kebijakan JHT lebih adil dan kompetitif secara global, pemerintah siap bergerak. Tapi untuk sekarang, regulasi PMK 16/2010 tetap berlaku penuh.

Apa Artinya bagi Pekerja?

Secara praktis, hampir semua peserta JHT yang mencairkan dana di masa pensiun tidak perlu khawatir soal pajak. Angka 95,45 persen klaim di bawah Rp 50 juta membuktikan mayoritas pekerja Indonesia memang berada di segmen yang dibebaskan penuh dari PPh.

Yang perlu diingat: pencairan di atas Rp 50 juta tetap kena pajak 5 persen atas kelebihannya, dan proses pencairan harus selesai dalam dua tahun. Lebih dari itu, mekanismenya bisa berubah.

Satu angka yang layak dicatat: dari hampir 1,73 juta klaim yang diproses dalam lima bulan pertama 2026, hanya sekitar 78.000 klaim yang melewati batas Rp 50 juta. Sisanya — lebih dari 1,6 juta orang — pulang dengan tangan bersih tanpa potongan pajak sepeser pun.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda