Rabu, 1 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Keamanan Siber Tidak Boleh Dibangun di Atas Kerahasiaan Legislasi

Simbol keamanan siber dengan konsep transparansi informasi dan teknologi digital
Kerahasiaan draf RUU Keamanan Siber oleh DPR dinilai mencederai demokrasi. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Keputusan Komisi I DPR RI untuk tidak mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber memicu kekhawatiran serius. Alasannya sederhana tapi berbahaya: menghindari penyebaran hoaks di masyarakat. Langkah ini diambil bersamaan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut pada 29 Juni 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.

Bagi publik, alasan pencegahan hoaks mungkin terdengar masuk akal sekilas. Namun, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, kerahasiaan proses legislasi adalah sinyal buruk. Tindakan ini berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga negara sekaligus mencederai prinsip pembentukan undang-undang yang sehat.

Hak Konstitusional dan Partisipasi Publik

Konstitusi Indonesia tidak memberi ruang bagi pembentukan undang-undang secara tertutup. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mencari dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun. Hak ini bukan sekadar menerima hasil akhir, melainkan hak untuk mengawal proses pengambilan keputusan publik dari awal hingga akhir.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukanlah regulasi sederhana. Aturan ini akan menyentuh isu-isu fundamental. Mulai dari tata kelola data pribadi, pengawasan ruang digital, hingga potensi pembatasan hak-hak digital warga negara. Karena substansinya sangat berdampak luas, masyarakat memiliki hak mutlak untuk membedah setiap pasal yang sedang dirumuskan.

Ada risiko nyata jika draf tersebut terus disembunyikan. Ketiadaan informasi resmi justru menjadi lahan subur bagi spekulasi liar dan rumor di ruang digital. Saat negara memilih bungkam, masyarakat akan mencari potongan informasi dari sumber yang tidak valid. Transparansi adalah obat paling manjur untuk mencegah hoaks, bukan dengan membatasi akses dokumen.

Menakar Dampak bagi Ekosistem Digital

Banyak pihak bertanya, apa bahayanya jika draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas di ruang gelap? Jawabannya terletak pada arsitektur internet Indonesia di masa depan. Jika aturan ini nantinya memuat pasal-pasal karet yang memberi wewenang berlebih kepada otoritas untuk mematikan akses internet atau menyadap data warga atas nama keamanan, maka seluruh pengguna internet di tanah air akan menjadi korban.

Sejarah mencatat, produk hukum yang disusun tanpa partisipasi publik cenderung menghasilkan norma yang represif. Tanpa adanya kritik dari praktisi siber, akademisi hukum, maupun organisasi masyarakat sipil, DPR berisiko menciptakan ‘kotak pandora’ yang justru mengancam keamanan siber nasional itu sendiri. Keamanan siber bukan hanya urusan aparat, melainkan urusan setiap orang yang memegang ponsel cerdas.

Keamanan nasional bukan alasan tunggal untuk menutup pintu partisipasi. Pakar hukum tata negara sering mengingatkan bahwa undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi akan kesulitan mendapatkan legitimasi moral di mata rakyat. Ketika undang-undang tersebut nantinya disahkan, ia akan dipandang sebagai produk elitis yang tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Melanggar Asas Keterbukaan

Langkah DPR juga tampak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, DPR diwajibkan menyediakan informasi mengenai kebijakan dan proses pengambilan keputusan. Draf RUU bukanlah rahasia pertahanan negara atau intelijen yang membahayakan keselamatan nasional. Menyembunyikannya hanya karena takut akan perdebatan publik adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi deliberatif.

Asas keterbukaan bahkan sudah ditegaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses yang transparan memungkinkan masyarakat memberikan masukan yang berkualitas. Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menekankan pentingnya *meaningful participation*. Tanpa keterbukaan, partisipasi masyarakat hanyalah formalitas belaka.

Mufti Makaarim, Founder Marapi Consulting & Advisory, menilai bahwa kerahasiaan dalam legislasi adalah preseden yang mengkhawatirkan bagi demokrasi konstitusional kita. Ketika wakil rakyat enggan terbuka kepada konstituennya, legitimasi produk hukum yang dihasilkan nantinya tentu akan dipertanyakan. Keraguan publik ini bukan tanpa alasan, sebab rekam jejak legislasi yang tertutup di masa lalu sering kali menghasilkan polemik berkepanjangan pasca pengesahan.

Menunggu Itikad Baik Parlemen

Bola panas kini ada di tangan Komisi I DPR. Apakah mereka akan tetap menutup diri, atau berani membuka draf tersebut demi menjaga integritas lembaga? Publik kini tidak bisa lagi hanya duduk diam. Tekanan melalui media sosial dan forum akademis perlu terus disuarakan agar proses legislasi kembali ke rel konstitusional.

Jika DPR terus bersikeras bahwa kerahasiaan adalah cara menangkal hoaks, maka sebenarnya mereka sedang merendahkan kecerdasan publik sendiri. Rakyat dewasa ini mampu membedah draf hukum dan memberikan masukan konstruktif. Justru dengan dibukanya draf tersebut, diskusi publik akan jauh lebih terarah dan berbasis pada fakta.

Ke depan, tantangan keamanan siber akan semakin kompleks dengan ancaman kecerdasan buatan hingga serangan *ransomware* berskala besar. Kita membutuhkan aturan yang matang dan disetujui banyak pihak untuk menghadapinya. Bukan aturan yang lahir dari balik pintu tertutup. Transparansi bukan opsi, melainkan kewajiban dalam negara demokrasi.

Ringkasan FAQ

  • Mengapa draf RUU harus dibuka? Karena RUU tersebut mengatur hak digital dan data pribadi masyarakat yang merupakan isu krusial bagi hajat hidup orang banyak di ruang siber.
  • Apakah alasan menghindari hoaks dapat dibenarkan? Secara hukum tidak. UU KIP mewajibkan transparansi, sementara keterbukaan justru menjadi kunci utama untuk meredam hoaks yang muncul akibat ketidakpastian informasi.
  • Apa dampak jika legislasi dilakukan tertutup? Berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, menghasilkan produk hukum yang lemah secara kualitas, serta memicu ketidakpercayaan publik yang luas.

Transparansi bukanlah ancaman, melainkan fondasi bagi hukum yang kuat dan relevan bagi publik. DPR harus segera mempublikasikan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber agar proses legislasi berjalan di atas koridor demokrasi. Masyarakat akan terus mengawasi, karena keamanan negara yang sejati dibangun di atas kepercayaan rakyat, bukan di balik kerahasiaan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda