Ironisnya, meski sudah berpindah instansi atau domisili kerja, mereka masih tercatat menerima gaji rutin dari kas Pemerintah Kabupaten Nabire. Hal ini menunjukkan betapa carut-marutnya sistem pengawasan dan verifikasi data yang ada selama ini. Celah administrasi yang lebar ini rupanya telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lemahnya kontrol terhadap kehadiran dan verifikasi personil membuat praktik “ASN fiktif” atau ASN titipan tumbuh subur. Bayangkan, seseorang yang sudah meninggal dunia posisinya malah diisi oleh anggota keluarganya tanpa melalui prosedur rekrutmen yang sah dan transparan. Ini jelas melanggar aturan birokrasi dan mencederai rasa keadilan bagi pencari kerja yang mengikuti jalur resmi.
Langkah tegas yang diambil Pemkab Nabire ini merupakan upaya sapu bersih untuk membenahi birokrasi Papua Tengah yang selama ini sering tersandung masalah kedisiplinan. Bagi jajaran pemerintah daerah lain, kejadian di Nabire ini bisa menjadi pelajaran mahal.
Audit data secara berkala kini menjadi harga mati agar tidak ada lagi kebocoran anggaran yang justru dinikmati oleh orang-orang yang tidak memiliki hak secara hukum.
Ke depan, Pemkab Nabire berencana melakukan penataan lebih lanjut terkait integrasi data kepegawaian agar tidak ada lagi pegawai yang ganda maupun pegawai yang bertugas di tempat yang tidak sesuai dengan SK aslinya. Proses verifikasi fisik di lapangan akan terus digencarkan untuk memastikan setiap ASN yang menerima gaji memang benar-benar menjalankan kewajibannya melayani masyarakat Nabire.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.