Isu kewarganegaraan ganda kembali mencuat ke permukaan dan memicu perdebatan panjang di parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait rencana ini. Baginya, mengubah status kewarganegaraan bukan perkara teknis yang bisa diselesaikan di atas meja birokrasi dalam waktu singkat.
Yanuar menegaskan bahwa kewarganegaraan adalah fondasi identitas nasional. Ia melihat setiap pergeseran regulasi di bidang ini akan berdampak langsung pada kesetiaan warga negara serta kedaulatan Indonesia di mata dunia. Karena itu, ia mendorong agar semua pihak menahan diri dari pengambilan kebijakan yang bersifat instan.
Membedah Kompleksitas Identitas
Sikap kritis Yanuar bukan tanpa alasan. Ia memandang kewarganegaraan ganda membawa konsekuensi yang sangat luas. Bukan hanya soal paspor atau hak administratif, tapi ada irisan hukum konstitusional yang cukup tebal di sana. Politik luar negeri, stabilitas ekonomi, hingga dampak sosial-budaya mesti dihitung matang sebelum undang-undang diubah.
Politisi ini ingin memastikan bahwa wacana tersebut tidak hanya mengikuti arus tren global semata. Ia mengingatkan bahwa kondisi Indonesia unik. “Persoalannya, kita tak bisa sembarangan. Ketika berbicara soal kewarganegaraan ganda, ada banyak dimensi yang harus diperhitungkan,” ujar Yanuar.
Kalimatnya tajam, menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap risiko jangka panjang yang mungkin timbul jika regulasi dibuat tanpa dasar riset yang kuat.
Selama ini, Indonesia memang memegang prinsip kewarganegaraan tunggal yang cukup ketat. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya diberikan ruang untuk memegang dua kewarganegaraan hingga usia tertentu. Setelah melewati batas umur, mereka dipaksa memilih satu saja. Perubahan mendasar pada aturan ini tentu akan menyentuh sendi-sendi paling dasar dalam hukum kewarganegaraan kita.
Mengajak Dialog Lintas Sektor
Langkah yang paling masuk akal bagi Yanuar adalah membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Ia tidak menolak gagasan tersebut secara mutlak, namun menuntut keterlibatan semua elemen. Akademisi, tokoh masyarakat, kelompok diaspora, hingga praktisi hukum harus duduk dalam satu meja besar. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam merumuskan kebijakan sefundamental ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.