Malaysia dan Singapura sering kali melayangkan protes jika kualitas udara di wilayah mereka memburuk akibat kiriman asap dari Indonesia.
Kondisi ini menuntut respons yang gesit. Dengan kewenangan yang diperkuat melalui revisi undang-undang, BNPB diharapkan bisa memobilisasi sumber daya secara instan tanpa harus terjebak dalam sekat-sekat administratif antar instansi.
Mulai dari perencanaan mitigasi jangka panjang, pengiriman alat berat ke titik api terpencil, hingga evakuasi warga saat situasi kritis, semuanya membutuhkan satu komando yang benar-benar ditaati.
Menanti Langkah Konkret di Senayan
Meski urgensinya sudah terasa di lapangan, Marwan belum membeberkan jadwal pasti kapan draf RUU ini akan masuk dalam agenda pembahasan intensif. Proses legislasi di Senayan memang sering kali berliku. Komisi VIII pun mengakui bahwa mereka tidak bisa bekerja sendirian.
Koordinasi dengan komisi lain serta dialog intensif dengan pemerintah menjadi harga mati agar pasal-pasal dalam RUU nanti tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lainnya.
Kini, publik menunggu apakah desakan ini benar-benar akan berwujud revisi aturan yang konkret atau sekadar menjadi wacana musiman saat kabut asap mulai pekat. Fokus utama para anggota dewan selanjutnya adalah menyusun draf operasional yang bisa memangkas ego sektoral saat bencana terjadi.
Mengingat krisis iklim yang semakin tidak menentu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang tangguh bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk melindungi warga dari bencana yang terus berulang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.