Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kabareskrim Absen Rapat di DPR, Eks Wakapolri: Ini Bukan Ruang untuk Main-main!

Kabareskrim Absen Rapat di DPR, Eks Wakapolri
Kabareskrim Absen Rapat di DPR, Eks Wakapolri

Ruang rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, mendadak panas pada Kamis (20/8/2026). Anggota dewan yang menanti kehadiran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, dibuat geram. Kursi pimpinan Polri yang seharusnya terisi kosong melompong.

Padahal, agenda hari itu sangat krusial, yakni membahas sengkarut pidana dalam konflik agraria struktural yang sudah lama menanti titik terang.

Adang Daradjatun, mantan Wakapolri yang kini duduk sebagai anggota Komisi III dari Fraksi PKS, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya meninggi saat menyinggung ketidakhadiran jenderal bintang tiga tersebut.

Bagi Adang, forum ini bukanlah panggung sandiwara atau tempat untuk sekadar main-main. Apalagi, undangan resmi sudah dilayangkan jauh-jauh hari untuk memastikan akuntabilitas kepolisian di hadapan rakyat.

“Saya pikir ini, ruang ini bukan ruang untuk main-main gitu. Udah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir,” cetus Adang dengan nada ketus saat rapat berlangsung. Kekecewaannya beralasan.

Ini bukan kali pertama pihak Mabes Polri absen dalam forum yang dipimpin oleh para wakil rakyat tersebut. Adang merasa polanya sudah berulang dan mulai menunjukkan preseden buruk dalam tata hubungan kelembagaan.

Ketimpangan Kehadiran

Kondisi di ruang rapat memang tampak timpang. Pihak-pihak lain yang diundang, seperti perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, sudah duduk rapi di meja audensi. Mereka siap memberikan keterangan dan memaparkan bukti-bukti terkait sengketa lahan yang mendera warga.

Namun, lawan bicara yang paling ditunggu, yaitu penegak hukum dari Korps Bhayangkara, justru tak menampakkan batang hidungnya. Situasi ini membuat suasana rapat yang semestinya produktif menjadi sarat dengan luapan kekesalan.

Adang pun mempertanyakan posisi tawar parlemen di mata institusi kepolisian. Baginya, rapat dengar pendapat umum adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak warga melalui pengawasan legislatif.

Jika institusi sebesar Polri kerap mengabaikan undangan, bukan tak mungkin kredibilitas mereka di mata publik akan tergerus. Keraguan masyarakat terhadap integritas penanganan kasus agraria bakal makin tebal.

“Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa?” tanya Adang retoris. Pertanyaan itu memantik perhatian peserta rapat lainnya. Ia menekankan bahwa menjaga etika dan protokol antarlembaga adalah kunci agar sistem pemerintahan berjalan sehat.

Tidak semestinya Mabes Polri membuat jadwal sendiri yang bertabrakan dengan agenda yang sudah dikunci oleh DPR. Apalagi tanpa alasan yang transparan mengapa pejabat tinggi terkait urung hadir.

Etika Kelembagaan

Ketegangan ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari relasi yang kurang harmonis antara legislator dan eksekutif. Polri, sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum luas, tentu harus bersedia mempertanggungjawabkan setiap langkahnya di depan hukum dan wakil rakyat.

Ketika Kabareskrim memilih absen, pesan yang tersampaikan ke publik menjadi bias. Seolah-olah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi atau sekadar kurangnya rasa hormat terhadap proses demokrasi yang sedang dijalankan.

Adang dengan tegas meminta agar pola ketidakhadiran ini dihentikan. “Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik,” ujarnya kembali menekankan ketidaksukaan atas perilaku tersebut.

Menurutnya, masalah agraria bukanlah isu kecil. Banyak rakyat yang menggantungkan nasib pada rapat ini agar tanah mereka tidak terus-menerus dirampas atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu.

Hingga rapat berakhir, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait alasan mendesak yang membuat Kabareskrim harus membatalkan kehadiran. Kini, bola panas berada di tangan pimpinan Komisi III. Mereka dijadwalkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut dalam waktu dekat.

Adang berharap, di pertemuan berikutnya, pihak kepolisian tidak lagi memberikan alasan klasik atau sekadar mengirim perwakilan yang tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan di ruang rapat.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online