Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kabareskrim Absen Rapat di DPR, Eks Wakapolri: Ini Bukan Ruang untuk Main-main!

Kabareskrim Absen Rapat di DPR, Eks Wakapolri
Kabareskrim Absen Rapat di DPR, Eks Wakapolri

“Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa?” tanya Adang retoris. Pertanyaan itu memantik perhatian peserta rapat lainnya. Ia menekankan bahwa menjaga etika dan protokol antarlembaga adalah kunci agar sistem pemerintahan berjalan sehat.

Tidak semestinya Mabes Polri membuat jadwal sendiri yang bertabrakan dengan agenda yang sudah dikunci oleh DPR. Apalagi tanpa alasan yang transparan mengapa pejabat tinggi terkait urung hadir.

Etika Kelembagaan

Ketegangan ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari relasi yang kurang harmonis antara legislator dan eksekutif. Polri, sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum luas, tentu harus bersedia mempertanggungjawabkan setiap langkahnya di depan hukum dan wakil rakyat.

Ketika Kabareskrim memilih absen, pesan yang tersampaikan ke publik menjadi bias. Seolah-olah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi atau sekadar kurangnya rasa hormat terhadap proses demokrasi yang sedang dijalankan.

Adang dengan tegas meminta agar pola ketidakhadiran ini dihentikan. “Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik,” ujarnya kembali menekankan ketidaksukaan atas perilaku tersebut.

Menurutnya, masalah agraria bukanlah isu kecil. Banyak rakyat yang menggantungkan nasib pada rapat ini agar tanah mereka tidak terus-menerus dirampas atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu.

Hingga rapat berakhir, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait alasan mendesak yang membuat Kabareskrim harus membatalkan kehadiran. Kini, bola panas berada di tangan pimpinan Komisi III. Mereka dijadwalkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut dalam waktu dekat.

Adang berharap, di pertemuan berikutnya, pihak kepolisian tidak lagi memberikan alasan klasik atau sekadar mengirim perwakilan yang tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan di ruang rapat.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online