Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Waka Komisi IV DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Tak Hanya Disanksi Administratif

Waka Komisi IV DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Tak Hanya Disanksi
Waka Komisi IV DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Tak Hanya Disanksi

PONTIANAK — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi membatasi sanksi bagi perusahaan pembakar lahan pada ranah administratif. Ia menegaskan, korporasi yang terbukti mengulangi perbuatannya harus menghadapi proses pidana yang lebih berat sebagai langkah jera.

Pernyataan ini muncul menyusul ekspose penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10). Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian mengungkapkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Dakwaan Kumulatif dan Perampasan Keuntungan

Alex menyoroti laporan adanya sejumlah korporasi yang berulang kali terlibat dalam kasus karhutla. Menurutnya, tindakan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembekuan izin atau pemulihan ekosistem hutan semata. Ia mendorong penggunaan dakwaan kumulatif serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dari lahan tersebut.

“Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” ujar Alex melalui keterangan tertulis.

Data kepolisian menunjukkan bahwa dari 20 tersangka korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Secara total, Polri telah menangani 104 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Uji Koordinasi Antarlembaga

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada 19 Oktober 2026 melaporkan bahwa Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan.

Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin hingga paksaan pemulihan ekosistem di atas lahan seluas 12.926,74 hektare. Dari 125 subjek hukum yang diidentifikasi, saat ini sebanyak 79 subjek masih dalam tahap penyidikan.

Alex menilai perbedaan fokus penindakan antara kementerian dan Polri harus segera diselaraskan. Ia mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk menguji kualitas koordinasi antarlembaga negara. Baginya, jika sinergi berjalan optimal, proses penyidikan akan lebih cepat tuntas dan mampu membuka tabir di balik maraknya kebakaran lahan.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” kata politisi tersebut. Ia menambahkan, proses hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah kemarahan publik yang muncul akibat perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dengan korporasi besar.

Ke depan, ia berharap PPNS Kehutanan meningkatkan koordinasi dengan penyidik Mabes Polri guna memastikan 125 subjek hukum yang teridentifikasi segera diproses secara tuntas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai pelanggaran berulang yang selama ini merusak ekosistem hutan nasional.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda