BEKASI — Kecelakaan truk molen Bekasi di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, pada Minggu (1/11) menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya; polisi menetapkan pengemudi berinisial TM sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Para korban berada di halte depan kampus BSI ketika truk melaju tak terkendali di turunan jembatan tol. Polisi menduga gangguan pada sistem pengereman menjadi penyebab kecelakaan, tetapi penyebab teknisnya masih diselidiki.
Dampaknya langsung dirasakan keluarga korban dan warga yang menggunakan halte itu. Enam orang meninggal, termasuk satu anak, sementara enam korban luka mendapat perawatan di rumah sakit.
Kecelakaan truk molen Bekasi: bagaimana peristiwa terjadi?
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Truk bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah Universitas Muhammadiyah Indonesia menuju Rawa Panjang. Saat melewati jalan menurun di depan kampus BSI, kendaraan diduga kehilangan kendali.
Menurut keterangan polisi, pengemudi sempat berupaya membelokkan truk ke tembok gerbang kampus. Upaya itu tidak berhasil. Truk kemudian menabrak warga yang sedang menunggu bus di halte.
Sutiman, petugas keamanan kampus BSI, melihat truk berpindah lajur sebelum oleng. Ia juga mendengar suara seperti ledakan yang diduga berasal dari ban. Saksi lain, Radiono, mengatakan truk sudah tidak stabil saat melintasi turunan dan bergerak ke lajur kiri.
Radiono ikut menolong korban, termasuk anak-anak. Karena ambulans terjebak macet, ia mengantar salah satu anak ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Polisi menyebut enam korban meninggal terdiri atas satu anak dan lima orang dewasa. Jenazah dibawa ke RS Siloam dan RSUD Kota Bekasi, sedangkan korban luka dirawat di RS Juwita dan RS Siloam.
Polisi telusuri rem dan kondisi kendaraan
Tim Korlantas Polri membantu Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengolah tempat kejadian perkara pada Senin (2/11). Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Mario Christy P.S. Siregar mengatakan penyidik menggunakan metode Traffic Accident Analysis untuk menelusuri bukti secara ilmiah.
Petugas memanfaatkan drone untuk memetakan kontur dan kemiringan jalan, lalu memindai sejumlah titik penting dalam bentuk tiga dimensi. Hasil pemindaian akan menjadi bukti elektronik. Truk dan ruas jalan juga akan diperiksa kembali.
Polisi turut mendalami kelayakan kendaraan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyebut pelat nomor dan pajak kendaraan sudah mati selama empat tahun. Penyidik akan memeriksa apakah truk menjalani servis dan perawatan berkala.
Ini belum selesai. Polisi telah memeriksa empat saksi dan akan mencocokkan hasil analisis kecelakaan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek kendaraan serta dinas perhubungan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menilai kelayakan jalan truk dan memperjelas penyebab kecelakaan.
Lokasi halte di jalan menurun juga akan dibahas melalui diskusi kelompok terarah untuk mengkaji kemungkinan pemindahan. Bagi warga yang menunggu angkutan umum di titik itu, keputusan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan dan akses naik bus. Polisi dan dinas perhubungan akan menilai lokasi halte dalam pembahasan itu.
Apa status hukum sopir dan santunan korban?
Setelah gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1) sampai (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kapolres Putu Kholis Aryana mengatakan penyidikan akan berjalan transparan melalui pendekatan scientific crime investigation. Ia menyatakan keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan.
Jasa Raharja memastikan ahli waris masing-masing korban meninggal menerima santunan Rp 50 juta. Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat Tamrin Silalahi menyebut ahli waris berada di Bekasi dan Jakarta. Pada Senin (2/11), perwakilan Jasa Raharja bersama Kasat Lantas mendatangi keluarga dua korban, seorang ibu dan anaknya, di Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu.
Polisi masih menggabungkan keterangan saksi, pemeriksaan kendaraan, dan analisis lokasi kecelakaan. Sementara itu, santunan bagi setiap korban meninggal ditetapkan sebesar Rp 50 juta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.