JAKARTA — Febrie Adriansyah menilai Tan Kian tidak merasa terancam dijadikan tersangka saat diperiksa dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI. Penilaian itu disampaikan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari, ketika Tan bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persidangan menguji dua hal yang saling berkaitan: keterangan Tan tentang penyerahan uang SGD 5 juta, yang disebut setara Rp 55 miliar, dan cerita mengenai pemeriksaan penyidik dalam perkara Jiwasraya serta ASABRI. Febrie mempertanyakan apakah Tan pernah diarahkan menjadi tersangka atau mendapat tekanan selama pemeriksaan.
Tan menjawab tidak. Ia juga mengatakan tidak dibentak saat menjalani pemeriksaan.
Febrie soroti keterangan Tan Kian di sidang
Febrie menyebut kesaksian Tan memberi keterangan penting mengenai waktu penyerahan uang. Menurut penjelasan yang disampaikannya di persidangan, Tan menyebut uang itu diserahkan sebelum pandemi COVID-19, sebelum April 2020.
Waktu itu berbeda dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang sebelumnya menyebut pertemuannya dengan Febrie berlangsung pada April 2021, saat mertua Febrie meninggal. Febrie mengatakan perbedaan waktu tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai keterangan tentang permintaan uang.
“Jadi keterangan Ferry Boboho sebelumnya yang mengaku melakukan pertemuan dengan saya di Grogol saat duka mertua saya meninggal, yaitu bulan April 2021 yang menyatakan tentang permintaan uang dari saya untuk ke Tan Kian, saya rasa ini menjadi pertimbangan penting,” ujar Febrie di hadapan majelis hakim.
Febrie kemudian menggali pengalaman Tan saat diperiksa dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI. Tan mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan aset, termasuk pertanyaan mengenai penggunaan uang. Namun, ia menyatakan penggunaan uang yang ditanyakan tidak ada kaitannya dengan perkara kedua perusahaan itu.
Tan membenarkan pernah diperiksa enam sampai tujuh kali. Saat Febrie bertanya apakah penyidik pernah mengarahkannya menjadi tersangka, Tan menjawab tidak. Ia juga menjawab tidak ketika ditanya apakah pemeriksaan disertai bentakan atau paksaan.
Apa yang dipersoalkan dalam perkara Rp 55 miliar?
Perkara ini berpusat pada dugaan permintaan uang kepada Tan melalui Ferry. Dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya, Ferry menyebut Febrie meminta Rp 50 miliar. Namun, Ferry mengaku menyampaikan permintaan sebesar SGD 5 juta kepada Tan, yang kala itu disebut setara Rp 55 miliar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.