Sabtu, 7 November 2026 WIB
INTERNASIONAL

Relaksasi DHE SDA 2026: Eksportir Tambang Wajib Tempatkan 30% Selama 3 Bulan

Relaksasi DHE SDA 2026
Relaksasi DHE SDA 2026: Eksportir Tambang Wajib Tempatkan 30% Selama 3 Bulan. (Ilustrasi: AI)

Pemerintah memperluas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan sedikitnya 30 persen devisa selama minimal tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perubahan itu dalam sosialisasi implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat. Perluasan tersebut mengacu pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Dengan tambahan tiga tujuan, daftar penerima fasilitas bertambah dari lima menjadi delapan negara atau kawasan. Sebelumnya, cakupan meliputi Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.

“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” kata Airlangga.

Perlakuan khusus itu memberi ruang lebih besar bagi eksportir tambang untuk mengelola devisa hasil ekspornya. Ketentuan umum bagi eksportir nonmigas mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan, sementara fasilitas dalam Pasal 18A menetapkan batas minimal 30 persen selama sekurang-kurangnya tiga bulan.

Relaksasi bukan berlaku otomatis bagi semua perusahaan. Bahan kebijakan menyebut badan usaha perlu memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlakuan khusus, dan perusahaan juga harus mengungkapkan struktur kepemilikan kepada Kementerian Hukum.

Kriteria penerima mencakup pengakuan bentuk usaha tetap (BUT) serta kepemilikan melalui pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Dengan demikian, penilaian tidak hanya berkaitan dengan negara tujuan ekspor, tetapi juga struktur badan usaha yang mengajukan fasilitas.

Perluasan ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Airlangga mengumumkannya dalam sosialisasi di Jakarta pada Jumat, ketika pemerintah menjelaskan perkembangan penerapan kebijakan DHE SDA.

Bagi eksportir, perbedaan jangka waktu dan porsi penempatan dapat memengaruhi fleksibilitas pengelolaan dana hasil ekspor. Bagi pengelolaan devisa nasional, kebijakan retensi juga berkaitan dengan peluang menambah pasokan valuta asing yang dapat ditempatkan di Bank Indonesia.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida S. Budiman mengatakan devisa yang sebelumnya berada di perbankan dapat ditempatkan di bank sentral melalui fasilitas yang tersedia. “Kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa menambah cadangan devisa,” ujar Aida setelah sosialisasi DHE SDA pada Jumat.

Namun, dampak kebijakan terhadap pasokan devisa masih memerlukan waktu untuk terlihat. Ketentuan retensi baru mulai berlaku pada 1 September 2026, sehingga perkembangan penerapannya menjadi hal yang perlu dipantau bersama perluasan negara penerima dan pemenuhan kriteria perusahaan.

Batas fasilitas bagi eksportir tambang tetap paling sedikit 30 persen, dengan masa penempatan minimal tiga bulan.

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →