Minggu, 8 November 2026 WIB
DAERAH

Cen Sui Lan Juga Menunggu Juknis Pengalihan Guru PPPK jadi ASN Pusat

Guru PPPK dan rencana pengalihan pembiayaan di Natuna
Pemkab Natuna menunggu petunjuk teknis pengalihan pengelolaan dan pembiayaan guru PPPK. (Ilustrasi: AI)

NATUNA — Cen Sui Lan menunggu petunjuk teknis pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat, sementara Pemerintah Kabupaten Natuna mendukung rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan dan pembiayaannya. Bupati Natuna itu menyampaikan sikap tersebut di Natuna, Sabtu (7/11).

Bagi Natuna, pengalihan pembiayaan berpotensi mengurangi beban belanja pegawai dalam APBD. Pemerintah daerah berharap anggaran yang selama ini dipakai untuk membayar gaji guru PPPK dapat mendukung pembangunan dan program prioritas lainnya.

Juknis guru PPPK ke pusat masih ditunggu

Cen mengatakan pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan itu. Aturan tersebut diperlukan agar Pemkab Natuna mengetahui bagaimana pengalihan pengelolaan dan pembiayaan akan dijalankan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Jika kebijakan ini terealisasi, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membiayai guru PPPK dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan program prioritas daerah lainnya,” kata Cen.

Pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai pengalihan pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, dukungan Pemkab Natuna masih berupa sikap terhadap rencana, bukan pelaksanaan yang sudah berjalan.

Cen menilai pengurangan belanja pegawai dapat memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk membiayai kebutuhan lain. Namun, perubahan penggunaan anggaran itu bergantung pada realisasi kebijakan dan petunjuk pelaksanaannya.

Dampak bagi anggaran pembangunan daerah

Kondisi keuangan Natuna masih terbatas, menurut Cen. Pemkab harus mempertimbangkan pengeluaran dengan cermat agar pembangunan tetap berlangsung, termasuk untuk infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.

Jika pembiayaan guru PPPK kelak beralih ke pemerintah pusat, anggaran daerah yang sebelumnya disiapkan untuk gaji dapat diarahkan ke kebutuhan pembangunan. Dampaknya bagi masyarakat akan bergantung pada keputusan anggaran Pemkab serta program yang diprioritaskan setelah aturan diterbitkan.

Ruang fiskal menjadi pertimbangan penting bagi Natuna. Pemerintah kabupaten perlu membiayai kebutuhan daerah di tengah keterbatasan, sehingga perubahan tanggung jawab pembayaran berpotensi memengaruhi kemampuan mengalokasikan dana untuk layanan dan pembangunan.

Menunggu aturan pusat sebelum menyesuaikan anggaran

Gambaran dari Cianjur menunjukkan daerah lain juga menanti petunjuk pusat terkait perubahan status PPPK, meski rencana yang dibahas di sana berbeda. Pemerintah Kabupaten Cianjur menunggu aturan teknis tentang perubahan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk mekanisme pengangkatan dan penganggaran gaji.

BKPSDM Cianjur menyebut pengaturan yang ditunggu mencakup kemungkinan pengangkatan sekaligus atau bertahap. Mereka juga menyatakan basis data pegawai di daerah telah disiapkan untuk mendukung proses ketika kebijakan ditetapkan.

Di lingkungan Pemkab Cianjur, jumlah PPPK paruh waktu tercatat kurang lebih 7.000 orang. Angka itu mencakup tenaga kependidikan, kesehatan, dan teknis, menurut keterangan pemerintah daerah tersebut.

Perbedaan itu penting: Cianjur membahas status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu, sedangkan Natuna mendukung rencana pengalihan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat. Keduanya sama-sama menunggu petunjuk teknis, tetapi cakupan kebijakannya tidak sama.

Bagi Pemkab Natuna, langkah berikutnya adalah menunggu aturan resmi sebelum menyesuaikan pembiayaan dan perencanaan anggaran. Sampai aturan diterbitkan, belanja untuk guru PPPK masih menjadi bagian dari tanggung jawab daerah.

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →