Minggu, 8 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Penyadapan Prabowo: Arief Hidayat Minta Dugaan Makar Didalami

Penyadapan Prabowo
Penyadapan Prabowo

JEMBER — Penyadapan Prabowo perlu didalami untuk menentukan apakah tindakan itu mengarah pada makar, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026). Ia menilai dugaan makar bergantung pada keterlibatan pihak asing dan ancaman terhadap kedaulatan negara.

Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik, masyarakat, pengusaha, dan wartawan. Arief meminta penyidik menelusuri bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang memakai hasilnya dan untuk kepentingan apa.

Penyadapan Prabowo dan batas dugaan makar

Arief mengatakan dugaan penyadapan bisa masuk kategori makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya digunakan untuk mengancam kedaulatan. Namun, penilaian itu perlu didukung penyidikan lebih jauh, bukan ditetapkan hanya dari dugaan awal.

“Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jember.

Ia membedakan kemungkinan itu dari penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang kritis. Bila latarnya persaingan atau perebutan kekuasaan di dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dilihat sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Pembedaan itu penting bagi arah penyidikan. Aparat perlu mengurai tujuan penyadapan, pihak yang memperoleh akses, dan penggunaan informasi yang dikumpulkan. Dari sana, penyidik dapat menilai apakah perkara berkaitan dengan perebutan pengaruh politik domestik atau ancaman terhadap kedaulatan.

Polri mengungkap tersangka dalam kasus penyadapan

Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026). Bahan utama menyebut tiga jenderal polisi menjadi tersangka, tetapi kemudian mencantumkan empat nama: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Slamet Uliandi, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.

Informasi mengenai penahanan juga mencatat Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mako Brimob setelah sebelumnya berada di Rutan Bareskrim Polri. Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan sakit. Rincian itu membuat status tiap orang perlu dibaca sesuai keterangan yang dicantumkan, tanpa menyamakan jumlah tersangka dengan daftar nama.

Di luar keterangan tersebut, sumber pembanding memuat pandangan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Muradi. Ia memperkirakan perkara dapat berkembang dan melibatkan unsur sipil dari partai politik, tetapi pernyataan itu merupakan dugaan Muradi, bukan pengumuman resmi mengenai tersangka baru.

Muradi juga menyebut kemungkinan keterlibatan seorang ketua umum partai dalam diskusi sebelum penghapusan informasi penyadapan. Keterangan itu memperluas konteks politik kasus, tetapi tidak mengubah daftar tersangka yang tercantum dalam bahan utama.

Dampak penyadapan terhadap kepercayaan publik

Jika penyadapan dilakukan aparat tanpa dasar hukum, persoalannya tidak berhenti pada privasi orang yang menjadi sasaran. Penggunaan kewenangan semacam itu dapat memengaruhi rasa aman tokoh masyarakat dan wartawan, sekaligus membuat publik mempertanyakan apakah kritik terhadap kekuasaan berisiko dipantau.

Karena itu, keterbukaan penyidikan menjadi penting. Arief meminta proses dituntaskan dengan jelas agar masyarakat mengetahui duduk perkara dan penyalahgunaan kewenangan aparat tidak berulang. Ia juga mengingatkan perlunya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak tanpa pengawasan.

Arief mengatakan dirinya tidak khawatir bila ikut menjadi sasaran penyadapan karena merasa tidak pernah menyalahgunakan jabatan ataupun melakukan korupsi. Ia menegaskan penyadapan tanpa dasar hukum bertentangan dengan hukum, moral, etika, serta nilai-nilai Pancasila.

“Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi,” ujar Arief.

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →