JAKARTA — Kelas menengah Indonesia berkurang dari 57 juta orang pada 2019 menjadi 47,5 juta pada 2024, menurut Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo. Pemerintah merespons tekanan itu dengan mendorong penciptaan kerja melalui investasi dan hilirisasi, serta sejumlah program bagi pekerja dan calon pemilik rumah.
Penurunan sekitar 10 juta orang dalam lima tahun mencerminkan tekanan ekonomi yang dirasakan kelas menengah. Drajad mengatakan disrupsi teknologi dan ekonomi ikut mengubah struktur ekonomi, sementara dampaknya terasa pada kelompok tersebut.
Kelas menengah Indonesia menghadapi tekanan ekonomi
Perubahan teknologi dan ekonomi dapat menggeser kebutuhan tenaga kerja serta cara industri beroperasi. Menurut Drajad, tekanan terhadap kelas menengah dapat membesar ketika perubahan itu tidak direspons dengan cepat.
Angka yang disampaikan menunjukkan jumlah kelas menengah turun dari 57 juta orang pada 2019 menjadi 47,5 juta pada 2024. Selisihnya mencapai 10 juta orang dalam lima tahun. Bagi rumah tangga, tekanan pada kelompok ini berkaitan dengan kemampuan mempertahankan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan, meski rincian dampak per rumah tangga tidak dipaparkan dalam pernyataannya.
Pemerintah menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai salah satu respons. Investasi dan hilirisasi didorong agar kegiatan ekonomi menghasilkan lebih banyak pekerjaan. Hilirisasi berarti mengolah bahan mentah menjadi produk dengan nilai tambah lebih tinggi sebelum dipasarkan.
Langkah lain yang disebut mencakup program magang dan pendidikan vokasi. Keduanya diarahkan untuk membantu calon pekerja mendapatkan pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan industri. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan tantangan perubahan ekonomi: pekerja perlu memiliki jalur untuk masuk ke pekerjaan baru.
Insentif pekerja dan dukungan perumahan
Drajad juga menyebut pemangkasan pajak penghasilan atas gaji di bawah Rp 10 juta, diskon iuran jaminan sosial, serta pemberian kredit pemilikan rumah bersubsidi. Rangkaian kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban pekerja dan mendukung akses terhadap hunian.
Dampaknya penting bagi rumah tangga yang penghasilannya tertekan. Pengurangan pajak dan iuran dapat mengurangi potongan dari pendapatan, sedangkan KPR subsidi membuka dukungan pembiayaan rumah. Namun, bahan kebijakan yang disampaikan tidak memerinci besaran pengurangan pajak, diskon iuran, atau ketentuan penerima rumah subsidi.










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.