Jumat, 24 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Cara Daftar DTKS Online 2026 Lewat HP: Syarat & Link Resmi Cek Bansos

Cara Daftar DTKS Online 2026
Cara Daftar DTKS Online 2026 Lewat HP: Syarat & Link Resmi Cek Bansos. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Kementerian Sosial menyediakan layanan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara daring guna memudahkan warga miskin mendapatkan akses bantuan seperti PKH, BPNT, KIP, hingga KIS.

Langkah digitalisasi ini memangkas birokrasi panjang yang selama ini kerap dikeluhkan warga di berbagai daerah. Melalui sistem pendaftaran mandiri ini, proses pengusulan menjadi lebih transparan karena pemohon dapat langsung memantau perkembangan data mereka tanpa perantara.

Mengenal Apa Itu DTKS Kemensos

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pusat data induk yang memuat informasi mengenai pemerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program perlindungan sosial agar tepat sasaran.

Kementerian Sosial melakukan pembaruan data DTKS setiap bulan berdasarkan usulan dari pemerintah desa atau kelurahan. Masuk dalam basis data ini menjadi syarat mutlak bagi warga yang ingin diusulkan sebagai penerima bantuan sosial dari APBN.

Syarat Daftar DTKS Online 2026

Sebelum melakukan pengajuan mandiri, ada beberapa kriteria kelayakan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat mendaftar DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial:

Persyaratan Keterangan Detail
Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK
Status Data Belum terdaftar di DTKS atau memiliki data yang sudah tidak sesuai
Kondisi Ekonomi Masuk kategori miskin atau rentan miskin (penghasilan rendah, rumah tidak layak, tanggungan banyak)
Administrasi Memiliki NIK yang aktif dan tercatat di Dukcapil

Selain dokumen identitas diri seperti KTP dan KK, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung berupa foto rumah tampak depan serta foto diri (selfie) memegang KTP asli untuk proses verifikasi visual di sistem.

Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi yang dirilis oleh Kementerian Sosial RI di Google Play Store. Pastikan hanya mengunduh aplikasi dengan developer resmi kementerian untuk menghindari kebocoran data pribadi.

Langkah pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, lalu pilih menu Buat Akun Baru. Pemohon wajib mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai dokumen, alamat email, dan membuat kata sandi, dilanjutkan dengan mengunggah foto KTP serta foto selfie memegang KTP.

Langkah kedua, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang baru dibuat, kemudian pilih menu Daftar Usulan dan klik Tambah Usulan. Pengguna tinggal memilih nama anggota keluarga yang tertera di KK, memilih jenis bantuan sosial yang diinginkan seperti PKH atau BPNT, melengkapi data kondisi ekonomi, mengunggah foto rumah, lalu mengirim usulan tersebut.

Proses Verifikasi Berjenjang dan Alur Validasi

Usulan yang masuk melalui aplikasi tidak langsung disetujui seketika melainkan harus melewati proses pemeriksaan berjenjang. Tahapan verifikasi dimulai dari tingkat RT dan RW, kelurahan atau desa, Dinas Sosial Kabupaten atau Kota, hingga verifikasi akhir oleh Kementerian Sosial.

Proses verifikasi dan validasi ini membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan. Pemohon dapat memantau status usulan secara berkala melalui menu Status Usulan di Aplikasi Cek Bansos atau melalui situs resmi http://cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu dicatat bahwa masuknya nama di sistem DTKS tidak otomatis membuat pemohon langsung menerima bantuan sosial. Penyaluran bansos tetap disesuaikan dengan kuota yang tersedia di tiap wilayah serta hasil akhir verifikasi kelayakan di lapangan oleh petugas Dinas Sosial.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda