Ruang rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, mendadak panas pada Kamis (20/8/2026). Anggota dewan yang menanti kehadiran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, dibuat geram. Kursi pimpinan Polri yang seharusnya terisi kosong melompong.
Padahal, agenda hari itu sangat krusial, yakni membahas sengkarut pidana dalam konflik agraria struktural yang sudah lama menanti titik terang.
Adang Daradjatun, mantan Wakapolri yang kini duduk sebagai anggota Komisi III dari Fraksi PKS, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya meninggi saat menyinggung ketidakhadiran jenderal bintang tiga tersebut.
Bagi Adang, forum ini bukanlah panggung sandiwara atau tempat untuk sekadar main-main. Apalagi, undangan resmi sudah dilayangkan jauh-jauh hari untuk memastikan akuntabilitas kepolisian di hadapan rakyat.
“Saya pikir ini, ruang ini bukan ruang untuk main-main gitu. Udah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir,” cetus Adang dengan nada ketus saat rapat berlangsung. Kekecewaannya beralasan.
Ini bukan kali pertama pihak Mabes Polri absen dalam forum yang dipimpin oleh para wakil rakyat tersebut. Adang merasa polanya sudah berulang dan mulai menunjukkan preseden buruk dalam tata hubungan kelembagaan.
Ketimpangan Kehadiran
Kondisi di ruang rapat memang tampak timpang. Pihak-pihak lain yang diundang, seperti perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, sudah duduk rapi di meja audensi. Mereka siap memberikan keterangan dan memaparkan bukti-bukti terkait sengketa lahan yang mendera warga.
Namun, lawan bicara yang paling ditunggu, yaitu penegak hukum dari Korps Bhayangkara, justru tak menampakkan batang hidungnya. Situasi ini membuat suasana rapat yang semestinya produktif menjadi sarat dengan luapan kekesalan.
Adang pun mempertanyakan posisi tawar parlemen di mata institusi kepolisian. Baginya, rapat dengar pendapat umum adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak warga melalui pengawasan legislatif.
Jika institusi sebesar Polri kerap mengabaikan undangan, bukan tak mungkin kredibilitas mereka di mata publik akan tergerus. Keraguan masyarakat terhadap integritas penanganan kasus agraria bakal makin tebal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.