Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta-PAM Jaya

Bank Jakarta dan PAM Jaya dalam rencana IPO BUMD DKI
Pemprov DKI menyatakan akan mempertahankan kepemilikan mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya melalui aturan daerah. (Ilustrasi: AI)

Rencana Bank Jakarta dan PAM Jaya melantai di bursa membuka peluang kepemilikan saham bagi investor dan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pemegang saham mayoritas kedua BUMD itu, dengan ketentuannya akan diatur melalui peraturan daerah.

Pramono menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pada Sabtu (10/10/2026). Ia menyebut aturan yang diusulkan juga dimaksudkan untuk menjaga pengelolaan dan kewenangan kedua perusahaan tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono.

IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya menunggu aturan daerah

Penawaran umum perdana saham atau IPO memungkinkan perusahaan menawarkan saham kepada publik. Dalam rencana Pemprov DKI, langkah itu dibuka untuk memperluas kepemilikan, tetapi kendali mayoritas tetap di tangan pemerintah daerah.

Kumparan dan Liputan6 Bisnis juga melaporkan pernyataan Pramono mengenai rencana IPO kedua BUMD tersebut. Kedua media itu menyebut target pelaksanaan pada 2027. Namun, bahan utama tidak mencantumkan tahun target, sehingga kepastian jadwal belum dapat dipastikan dari keterangan Pramono yang menjadi dasar berita ini.

Besaran persentase saham yang akan dipertahankan Pemprov DKI juga tidak dirinci dalam bahan utama maupun keterangan Kumparan. Liputan6 Bisnis menyebut angka di atas 51 persen, tetapi Pramono dalam bahan utama hanya menyatakan pemerintah daerah harus menjadi pemegang saham mayoritas. Karena itu, angka persentase tersebut belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final.

Bagi warga, perubahan ini menyentuh dua layanan yang dekat dengan kegiatan sehari-hari. Bank Jakarta mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan air bersih. Rencana IPO dapat membawa kewajiban keterbukaan informasi sebagai perusahaan terbuka, sementara Pemprov DKI menyatakan akan menjaga kendali atas arah pengelolaannya.

Raperda menata bentuk hukum BUMD

Rencana menjaga kepemilikan mayoritas berjalan bersamaan dengan pembenahan aturan perusahaan daerah. Pemprov DKI sebelumnya mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).

Usulan itu mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, pembentukan Perseroan Terbatas Bank Jakarta sebagai Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Penataan badan hukum menjadi landasan bagi rencana pengembangan BUMD. Namun, keputusan mengenai kepemilikan dan tata kelola masih memerlukan pembahasan serta persetujuan melalui proses legislasi daerah. Keterangan Pramono menyebut ketentuan mayoritas akan dimasukkan ke dalam Perda yang diusulkan.

Dana cadangan disiapkan untuk kewajiban obligasi

Dalam paket regulasi yang sama, Pemprov DKI mengusulkan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjaga ketersediaan anggaran pembangunan. Dana itu dirancang untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai dana cadangan dapat membantu pemerintah merencanakan keuangan daerah secara lebih berkelanjutan. “Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Ima mengatakan pembangunan Jakarta memerlukan dukungan pembiayaan yang kuat. Pemprov DKI, menurut dia, perlu mengembangkan pilihan pendanaan di luar sumber konvensional, termasuk melalui penerbitan Obligasi Daerah untuk mendukung infrastruktur.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” jelasnya.

Pokok pembayaran obligasi yang jatuh tempo direncanakan ditopang Dana Cadangan Daerah dengan alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berikutnya, usulan Perda akan menentukan aturan kepemilikan dan pengelolaan yang menjadi dasar langkah IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair