Polisi turut mendalami kelayakan kendaraan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyebut pelat nomor dan pajak kendaraan sudah mati selama empat tahun. Penyidik akan memeriksa apakah truk menjalani servis dan perawatan berkala.
Ini belum selesai. Polisi telah memeriksa empat saksi dan akan mencocokkan hasil analisis kecelakaan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek kendaraan serta dinas perhubungan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menilai kelayakan jalan truk dan memperjelas penyebab kecelakaan.
Lokasi halte di jalan menurun juga akan dibahas melalui diskusi kelompok terarah untuk mengkaji kemungkinan pemindahan. Bagi warga yang menunggu angkutan umum di titik itu, keputusan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan dan akses naik bus. Polisi dan dinas perhubungan akan menilai lokasi halte dalam pembahasan itu.
Apa status hukum sopir dan santunan korban?
Setelah gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1) sampai (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kapolres Putu Kholis Aryana mengatakan penyidikan akan berjalan transparan melalui pendekatan scientific crime investigation. Ia menyatakan keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan.
Jasa Raharja memastikan ahli waris masing-masing korban meninggal menerima santunan Rp 50 juta. Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat Tamrin Silalahi menyebut ahli waris berada di Bekasi dan Jakarta. Pada Senin (2/11), perwakilan Jasa Raharja bersama Kasat Lantas mendatangi keluarga dua korban, seorang ibu dan anaknya, di Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu.
Polisi masih menggabungkan keterangan saksi, pemeriksaan kendaraan, dan analisis lokasi kecelakaan. Sementara itu, santunan bagi setiap korban meninggal ditetapkan sebesar Rp 50 juta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.