JAKARTA — KSPI meminta pajak pembalut dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen pada Selasa, 3 November 2026, sebagai bagian dari usulan perubahan kebijakan perpajakan bagi pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Ia meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mempertimbangkan pembebasan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon.
Rangkaian usulan itu menyentuh pengeluaran rutin rumah tangga dan dana yang diandalkan pekerja saat kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun. Bagi pekerja dengan pendapatan terbatas, pajak atas kebutuhan sehari-hari maupun pencairan tabungan hari tua dapat mengurangi uang yang tersedia untuk keluarga.
Mengapa KSPI meminta pajak pembalut dihapus?
Iqbal menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar yang dipakai secara rutin oleh perempuan selama menstruasi, bukan barang mewah. Karena pengeluaran itu sulit dihindari, KSPI meminta pemerintah menghapus pajaknya agar biaya kebutuhan tersebut tidak menambah beban perempuan, terutama buruh dan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Ia menyamakan posisi pembalut dengan kebutuhan pokok lain. “Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).
Iqbal menyebut penghapusan pajak sebagai salah satu cara menekan biaya kebutuhan perempuan. Ia juga mengatakan, “Tidak bangkrut negara kalau mengurus pembalut wanita.” Usulan itu menempatkan pajak produk sanitasi sebagai isu biaya hidup sekaligus perlindungan kesejahteraan perempuan.
Pajak JHT dinilai mengurangi pegangan pekerja
Untuk JHT, KSPI meminta tarif pajak saat pencairan menjadi 0 persen. Iqbal memandang dana itu sebagai simpanan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
Dampaknya terasa ketika penghasilan bulanan berhenti. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu mengandalkan dana JHT untuk menopang kebutuhan diri dan keluarga; potongan pajak dapat mengurangi uang yang tersedia pada saat mereka kehilangan sumber pendapatan rutin.
“Pajak JHT itu kan tabungan sosial, silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0,” kata Iqbal, yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.