JAKARTA — MNC Bank menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengeluhkan batas penarikan tunai Rp500 ribu pada 2 November 2026, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri kondisi bank dan meminta penyelesaian kendala layanan.
Keluhan itu mencuat di media sosial Threads. Nasabah mengaku mengalami hambatan transfer dan pembatasan penarikan di kantor cabang MNC Bank di Bonjer.
OJK menyatakan pemeriksaan mencakup likuiditas, pengelolaan arus kas, serta kemampuan bank memenuhi kewajiban kepada nasabah. Pada saat yang sama, PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) menyebut layanan transaksi digitalnya masih dalam proses pemulihan.
OJK telusuri kondisi MNC Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya telah mendalami kondisi bank. OJK juga meminta manajemen MNC Bank segera menangani kendala pemulihan dana dan menyampaikan langkah konkret kepada nasabah.
“OJK telah mendalami dan menulusuri kondisi bank, termasuk likuiditas, pengelolaan arus kas, serta kemampuan bank memenuhi kewajibannya,” ujar Dian, Minggu (8/11/2026).
Dian menegaskan OJK dapat mengambil langkah pengawasan apabila menemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban bank. Ia juga menyebut permodalan BABP masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang beredar di media sosial. Perlindungan dana nasabah, menurut OJK, menjadi tanggung jawab seluruh perbankan.
MNC Bank pulihkan layanan transaksi digital
Keluhan nasabah bermula dari unggahan pemilik akun Threads @raraw.secacc. Ia menulis bahwa pada 2 November 2026, penarikan tunai di teller cabang Bonjer dibatasi maksimal Rp500 ribu dan mengaku menghadapi kendala transfer.
“Guys yang tahu cara alternatif tarik uang MNC Bank lewat Bank lainnya gimana ya caranya. Hari ini per 2 November 2026 aku baru aja ke Teller MNC Bank cabang Bonjer, maksimal nariknya cuma 500 ribu woy, mana cukup,” tulis akun itu.
Manajemen MNC Bank kemudian menjelaskan kondisi layanan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (4/11/2026). Penjelasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan bursa mengenai pemberitaan kesulitan transaksi nasabah.










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.