Rencana Bank Jakarta dan PAM Jaya melantai di bursa membuka peluang kepemilikan saham bagi investor dan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pemegang saham mayoritas kedua BUMD itu, dengan ketentuannya akan diatur melalui peraturan daerah.
Pramono menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pada Sabtu (10/10/2026). Ia menyebut aturan yang diusulkan juga dimaksudkan untuk menjaga pengelolaan dan kewenangan kedua perusahaan tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono.
IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya menunggu aturan daerah
Penawaran umum perdana saham atau IPO memungkinkan perusahaan menawarkan saham kepada publik. Dalam rencana Pemprov DKI, langkah itu dibuka untuk memperluas kepemilikan, tetapi kendali mayoritas tetap di tangan pemerintah daerah.
Kumparan dan Liputan6 Bisnis juga melaporkan pernyataan Pramono mengenai rencana IPO kedua BUMD tersebut. Kedua media itu menyebut target pelaksanaan pada 2027. Namun, bahan utama tidak mencantumkan tahun target, sehingga kepastian jadwal belum dapat dipastikan dari keterangan Pramono yang menjadi dasar berita ini.
Besaran persentase saham yang akan dipertahankan Pemprov DKI juga tidak dirinci dalam bahan utama maupun keterangan Kumparan. Liputan6 Bisnis menyebut angka di atas 51 persen, tetapi Pramono dalam bahan utama hanya menyatakan pemerintah daerah harus menjadi pemegang saham mayoritas. Karena itu, angka persentase tersebut belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final.
Bagi warga, perubahan ini menyentuh dua layanan yang dekat dengan kegiatan sehari-hari. Bank Jakarta mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan air bersih. Rencana IPO dapat membawa kewajiban keterbukaan informasi sebagai perusahaan terbuka, sementara Pemprov DKI menyatakan akan menjaga kendali atas arah pengelolaannya.
Raperda menata bentuk hukum BUMD
Rencana menjaga kepemilikan mayoritas berjalan bersamaan dengan pembenahan aturan perusahaan daerah. Pemprov DKI sebelumnya mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.