Marwan gerah melihat perusahaan-perusahaan asal negara tetangga tersebut hanya pandai memprotes dampak asap, namun minim kontribusi dalam pencegahan kebakaran. Ia menegaskan, kepemilikan lahan sawit membawa konsekuensi logis berupa tanggung jawab menjaga kawasan dari api.
Berbicara di Kompleks Parlemen, Jumat, 21 Agustus 2026, Marwan mengingatkan bahwa pencegahan karhutla adalah beban kolektif. “Perlu juga disadarkan bahwa Malaysia dan Singapura juga punya kebun di Indonesia. Jangan memprotes saja, tapi ikut dong melakukan pencegahan. Mereka buka sawit di sini, baik perusahaan maupun perorangan,” ujarnya dengan nada tegas.
Kritik ini mencerminkan kegelisahan DPR atas keterlibatan sektor privat dalam mitigasi bencana. Selama ini, beban pemadaman lebih banyak ditanggung oleh negara melalui anggaran yang terbatas, sementara korporasi sering kali lepas tangan saat api mulai membesar di konsesi mereka.
Mendorong Reformasi Kelembagaan
Selain persoalan dana dan tanggung jawab korporasi, Komisi VIII DPR kini mulai menggodok revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Perubahan regulasi ini dianggap krusial agar BNPB memiliki wewenang lebih besar dan posisi komando yang kuat, terutama saat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Selama ini, tumpang tindih kewenangan sering kali membuat langkah mitigasi menjadi lamban. Revisi UU ini diharapkan mampu memangkas ego sektoral dan membuat koordinasi penanganan bencana dari pusat hingga daerah berjalan satu pintu.
Bagi DPR, memperkuat payung hukum BNPB adalah langkah strategis jangka panjang agar Indonesia tidak terus-menerus gagap menghadapi bencana musiman yang polanya sudah terbaca setiap tahun.
Untuk saat ini, perhatian utama tetap tertuju pada Dana Siap Pakai yang harus segera cair. Helikopter pemadam, kebutuhan logistik petugas di lapangan, hingga bahan bakar untuk alat berat sangat bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan dalam hitungan hari ke depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.