KOBA — PJPK Bangka Tengah 2026 menjadi fokus Wakil Bupati Efrianda yang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi agar program kependudukan terukur dan berdampak bagi masyarakat.
Permintaan itu disampaikan di Koba, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Efrianda menekankan bahwa agenda kependudukan perlu dikerjakan bersama, bukan menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah saja.
PJPK Bangka Tengah 2026 perlu diterjemahkan ke program
Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Bangka Tengah 2025–2029 telah menjadi pedoman untuk memasukkan isu kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun, dokumen itu baru berguna jika diterapkan melalui kegiatan yang jelas.
Efrianda meminta OPD menyusun program dengan indikator keberhasilan dan target yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perangkat daerah juga perlu memahami tugasnya, lalu memasukkan agenda kependudukan ke dalam perencanaan dan penganggaran.
Langkah tersebut menentukan apakah rencana daerah berujung pada layanan dan kegiatan yang dirasakan masyarakat. Tanpa penerjemahan ke program dan anggaran, peta jalan berisiko berhenti sebagai dokumen, sementara capaian di lapangan sulit dinilai.
Koordinasi dan data jadi dasar evaluasi
Pembangunan kependudukan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan lain sesuai kewenangan masing-masing. Karena tanggung jawabnya tersebar, koordinasi diperlukan agar program yang direncanakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Efrianda juga meminta OPD melaporkan data dan informasi pelaksanaan secara berkala. Data itu akan digunakan untuk memantau indikator serta target yang telah disepakati, sekaligus menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi.
Bagi masyarakat, manfaat koordinasi ini terletak pada keterhubungan antara rencana pemerintah dan hasil program. Kegiatan yang hanya memenuhi urusan administrasi belum cukup; pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaannya memiliki sasaran yang bisa diperiksa dan manfaat yang nyata.
“Pembangunan kependudukan tidak dapat dilaksanakan oleh satu perangkat daerah saja, tetapi membutuhkan komitmen, koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak,” kata Efrianda.
Ia mengingatkan agar rencana aksi dijalankan sebagai pedoman kerja, bukan sekadar berkas. “Jangan sampai rencana aksi hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar menjadi pedoman kerja yang dilaksanakan dan dievaluasi secara konsisten,” ujarnya.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.